Selamat datang di blog SRIGALA BISNIS....


Tulisan-tulisan ini, pada dasarnya hanyalah sebuah wacana tentang banyak hal, tanpa dibatasi oleh topik tertentu, meskipun judul blog ini adalah SRIGALA BISNIS namun bukan berarti kita membicarakan tentang BISNIS SRIGALA.
SRIGALA BISNIS hanyalah sebuah sebutan yang saya pilih agar mudah diingat oleh para pembaca,

Semoga tulisan-tulisan dan foto-foto di blog ini dapat memberi masukan atau setidaknya menjadi sebuah koreksi kecil bagi siapa saja yang membutuhkannya... Amin.

Kamis, 27 Januari 2011

Analisa Pemberian Insentif Sales dan Pembagian Jasa Produksi Bagi Pegawai

Insentif vs Jasa Produksi

Prolog

Salah satu upaya yang dilakukan oleh management BNI untuk meningkatkan kinerja perusahaan adalah dengan membuat system pembayaran insentif kepada pegawai. Upaya yang dilakukan ini untuk menimbulkan semangat bekerja keras dan berprestasi dikalangan para pegawai. Pemberian insentif diharapkan dapat memotivasi pegawai untuk bekerja secara maksimal.

Program ini direalisasikan dengan dipakainya system penilaian kinerja pegawai berbasis kompetensi dan kinerja. Dengan kata lain, besar kecilnya penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai akan berbanding lurus dengan posisi dan seberapa besar kerja yang dilakukankannya.

Namun apakah pemberian ini sama artinya dengan pembagian jasa produksi (bonus) yang dibayarkan perusahaan sebagai imbalan atas kinerja yang baik?
Metode Pemberian Insentif dan Jasa Produksi

Ada beberapa pengertian insentif yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya yang dikemukakan oleh Harsono ( 1983 :128) bahwa insentif adalah setiap sistem kompensasi dimana jumlah yang diberikan tergantung dari hasil yang dicapai yang berarti menawarkan suatu insentif kepada pekerja untuk mencapai hasil yang lebih baik. Sementara itu menurut Heidjrachman dan Husnan ( 1992 :161) mengatakan bahwa pengupahan insentif dimaksudkan untuk memberikan upah atau gaji yang berbeda. Jadi dua orang karyawan yang mempunyai jabatan yang sama bisa menerima upah yang berbeda dikarenakan prestasi kerja yang berbeda.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa insentif merupakan sebuah sarana untuk merangsang dan memotivasi pegawai untuk bekerja maksimal dan sepenuh hati dengan segala upaya untuk mewujudkan tujuan perusahaan. Jadi pada dasarnya insentif merupakan suatu bentuk kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang jumlahnya tergantung dari hasil yang dicapai baik berupa finansial maupun non finasial. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong karyawan bekerja lebih giat dan lebih baik sehingga prestasi dapat meningkat yang pada akhirnya tujuan perusahaan dapat tercapai.

Lantas, apa perbedaan insentif dan jasa produksi (bonus)? Jasa produksi merupakan laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan selama setahun tersebut. Besarnya jasa produksi akan ditentukan oleh management setelah diketahui laba hasil produksi bersih yang diperoleh.

Insentif dan Jasa Produksi, pada dasarnya merupakan dua hal yang dianggap tidak berbeda. Mungkin dikarenakan tujuan utama dari kedua hal itu adalah merupakan suatu bentuk kompensasi atau wujud kepedulian perusahaan terhadap pegawai.

Namun jika diteliti lebih jauh, sebenarnya Insentif dan jasa produksi/jasprod/bonus merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan yang mendasar terletak dari tujuan utama yang mendasari lahirnya kedua hal tersebut.

Berdasarkan bagan sederhana berikut, dapat dikatakan bahwa untuk meningkatkan penjualan dan meningkatkan layanan yang ada maka perusahaan akan menawarkan insentif bagi pegawai yang berprestasi.


................bersambung Part II

Rabu, 12 Januari 2011

"Kajian Hukum Pidana Dan Kriminologi Tentang Penyalahgunaan Kartu Kredit (Credit Card Fraud)"


NIM 990200021 
Skripsi ini berjudul "Kajian Hukum Pidana Dan Kriminologi Tentang Penyalahgunaan Kartu Kredit (Credit Card Fraud)".

Penulisan skripsi ini didasari oleh perkembangan kemajuan teknologi informasi yang melahirkan tantangan baru terhadap pola hukum yang ada di Indonesia.


Secara garis besar kejahatan di bidang teknologi informasi ini sering disebut sebagai Cybercrime. Cybercrime dapat menimbulkan kerugian di berbagai bidang seperti : politik, ekonomi dan sosial budaya yang secara langsung juga akan mempengaruhi perekonomian nasional karena dapat merusak jaringan infra struktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, jaringan lalu lintas penerbangan, dan sebagainya).


Penulisan skripsi inimempunyai tujuan-tujuan tertentu yaitu: 1. Untuk mengetahui kesiapan hukum yang ada di Indonesia dalam menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan Kejahatan Berteknologi seperti Penyalahgunaan Kartu Kredit (credit cardfraud).2. Untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum yang dilakukan dalam menjerat pelaku dan menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan Kejahatan Berteknologi seperti Penyalahgunaan Kartu Kredit (credit cardfraud). Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat Descriptive dan juga Pendekatan Yuridis Sosiologis.


Selain itu penulis juga menggunakan metode penelitian yang bersifat kepustakaan. Penanggulangan cybercrime tersebut dapat dilakukan melalui penanggulangan secara penal atau kebijakan hokum (baik hukum pidana materil maupun hukum pidana fonnil). Dan juga kebijakan "non penal" dalam hal ini berupa Computer Security And Prevention Measures.


Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan kartu kredit dengan sarana "non penal" ini diiakukan karena disadari bahwa hukum pidana memiliki keterbatasan kemampuan dalam menanggulangi kejahatan. Dapat disimpulkan bahwa kesiapan hukum pidana di Indonesia dalam menghadapi kejahatan berteknologi adalah dengan dua usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi cybercrime yang menggunakan sarana "penal", yaitu dengan membuat undang-undang mengenai Teknologi Informasi atau Telematika atau apapun namanya sebagai upaya memperluas pengaturan-pengaturan cyberspaces.

Sementara itu, dalarn RUU KUHP suadah dilakukan perluasan pengertian yang berkaitan dengan kegiatan di cyberspaces, penanggulangan kejahatan berteknologi atau cybercrime dapat juga diselesaikan dengan sarana "non-penal" yaitu dengan upaya mengembangkan pengamanan/perlindungan komputer dan tindakan-tindakan pencegahan (Computer Security And Prevention Measures) dan pasal-pasal yang mengaturnya : Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 263 KUHP.

Baca Artikel Lainnya :

"Kajian Hukum Pidana Dan Kriminologi Tentang Penyalahgunaan Kartu Kredit (Credit Card Fraud)"

Skripsi Sarjana Hukum Jurusan Pidana Universitas Sumatera Utara

Judul "Kajian Hukum Pidana Dan Kriminologi Tentang Penyalahgunaan Kartu Kredit (Credit Card Fraud)".

Penulisan skripsi ini didasari oleh perkembangan kemajuan teknologi informasi yang melahirkan tantangan baru terhadap pola hukum yang ada di Indonesia.


Secara garis besar kejahatan di bidang teknologi informasi ini sering disebut sebagai Cybercrime. Cybercrime dapat menimbulkan kerugian di berbagai bidang seperti : politik, ekonomi dan sosial budaya yang secara langsung juga akan mempengaruhi perekonomian nasional karena dapat merusak jaringan infra struktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, jaringan lalu lintas penerbangan, dan sebagainya).


Penulisan skripsi inimempunyai tujuan-tujuan tertentu yaitu: 1. Untuk mengetahui kesiapan hukum yang ada di Indonesia dalam menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan Kejahatan Berteknologi seperti Penyalahgunaan Kartu Kredit (credit cardfraud).2. Untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum yang dilakukan dalam menjerat pelaku dan menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan Kejahatan Berteknologi seperti Penyalahgunaan Kartu Kredit (credit cardfraud).


Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat Descriptive dan juga Pendekatan Yuridis Sosiologis. Selain itu penulis juga menggunakan metode penelitian yang bersifat kepustakaan. Penanggulangan cybercrime tersebut dapat dilakukan melalui penanggulangan secara penal atau kebijakan hokum (baik hukum pidana materil maupun hukum pidana fonnil). Dan juga kebijakan "non penal" dalam hal ini berupa Computer Security And Prevention Measures. Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan kartu kredit dengan sarana "non penal" ini diiakukan karena disadari bahwa hukum pidana memiliki keterbatasan kemampuan dalam menanggulangi kejahatan.


Dapat disimpulkan bahwa kesiapan hukum pidana di Indonesia dalam menghadapi kejahatan berteknologi adalah dengan dua usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi cybercrime yang menggunakan sarana "penal", yaitu dengan membuat undang-undang mengenai Teknologi Informasi atau Telematika atau apapun namanya sebagai upaya memperluas pengaturan-pengaturan cyberspaces.


Sementara itu, dalarn RUU KUHP suadah dilakukan perluasan pengertian yang berkaitan dengan kegiatan di cyberspaces, penanggulangan kejahatan berteknologi atau cybercrime dapat juga diselesaikan dengan sarana "non-penal" yaitu dengan upaya mengembangkan pengamanan/perlindungan komputer dan tindakan-tindakan pencegahan (Computer Security And Prevention Measures) dan pasal-pasal yang mengaturnya : Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 263 KUHP.

Minggu, 02 Januari 2011

SELAMAT TAHUN BARU, 1 JANUARI 2011

Saya mengucapkan "SELAMAT TAHUN BARU 2011",

Sama-sama kita berdoa, berharap dan terus berjuang...

menuju pembaharuan sikap, tingkah laku, dan pola pikir...

kembali menjalani hari-hari baru dengan semangat kebersamaan, menbangun kebebasan berpendapat sebagai suatu bentuk euforia ber-organisasi...

bekerja lebih keras, "mengurangi dan jika perlu memperbaiki" pola kerja yang mungkin negatif.. meninggalkan kebesaran, kemenangan dan teriak keberhasilan tahun-tahun lalu.. menjadikannya memori dan semangat untuk meraih kemenangan yang lebih besar di tahun ini...

hilangkan emosi atas ketidakmampuan, atas kekurangan orang lain, koreksi diri dan tabah menjalani hari hari yang akan datang..

tidak satu orangpun yang bisa memastikan "tahun ini akan lebih baik dari kemarin"...
tetapi bukan berarti kita PASRAH dan berhenti berharap...

"hidup adalah perjuangan" dan hanya orang mati yang berhenti berjuang....

Selalu Semangat & Tetap semangat..
semoga tahun ini akan lebih baik dari tahun-tahun kemarin...

AMIN