Selamat datang di blog SRIGALA BISNIS....


Tulisan-tulisan ini, pada dasarnya hanyalah sebuah wacana tentang banyak hal, tanpa dibatasi oleh topik tertentu, meskipun judul blog ini adalah SRIGALA BISNIS namun bukan berarti kita membicarakan tentang BISNIS SRIGALA.
SRIGALA BISNIS hanyalah sebuah sebutan yang saya pilih agar mudah diingat oleh para pembaca,

Semoga tulisan-tulisan dan foto-foto di blog ini dapat memberi masukan atau setidaknya menjadi sebuah koreksi kecil bagi siapa saja yang membutuhkannya... Amin.

Rabu, 12 Januari 2011

"Kajian Hukum Pidana Dan Kriminologi Tentang Penyalahgunaan Kartu Kredit (Credit Card Fraud)"


NIM 990200021 
Skripsi ini berjudul "Kajian Hukum Pidana Dan Kriminologi Tentang Penyalahgunaan Kartu Kredit (Credit Card Fraud)".

Penulisan skripsi ini didasari oleh perkembangan kemajuan teknologi informasi yang melahirkan tantangan baru terhadap pola hukum yang ada di Indonesia.


Secara garis besar kejahatan di bidang teknologi informasi ini sering disebut sebagai Cybercrime. Cybercrime dapat menimbulkan kerugian di berbagai bidang seperti : politik, ekonomi dan sosial budaya yang secara langsung juga akan mempengaruhi perekonomian nasional karena dapat merusak jaringan infra struktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, jaringan lalu lintas penerbangan, dan sebagainya).


Penulisan skripsi inimempunyai tujuan-tujuan tertentu yaitu: 1. Untuk mengetahui kesiapan hukum yang ada di Indonesia dalam menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan Kejahatan Berteknologi seperti Penyalahgunaan Kartu Kredit (credit cardfraud).2. Untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum yang dilakukan dalam menjerat pelaku dan menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan Kejahatan Berteknologi seperti Penyalahgunaan Kartu Kredit (credit cardfraud). Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat Descriptive dan juga Pendekatan Yuridis Sosiologis.


Selain itu penulis juga menggunakan metode penelitian yang bersifat kepustakaan. Penanggulangan cybercrime tersebut dapat dilakukan melalui penanggulangan secara penal atau kebijakan hokum (baik hukum pidana materil maupun hukum pidana fonnil). Dan juga kebijakan "non penal" dalam hal ini berupa Computer Security And Prevention Measures.


Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan kartu kredit dengan sarana "non penal" ini diiakukan karena disadari bahwa hukum pidana memiliki keterbatasan kemampuan dalam menanggulangi kejahatan. Dapat disimpulkan bahwa kesiapan hukum pidana di Indonesia dalam menghadapi kejahatan berteknologi adalah dengan dua usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi cybercrime yang menggunakan sarana "penal", yaitu dengan membuat undang-undang mengenai Teknologi Informasi atau Telematika atau apapun namanya sebagai upaya memperluas pengaturan-pengaturan cyberspaces.

Sementara itu, dalarn RUU KUHP suadah dilakukan perluasan pengertian yang berkaitan dengan kegiatan di cyberspaces, penanggulangan kejahatan berteknologi atau cybercrime dapat juga diselesaikan dengan sarana "non-penal" yaitu dengan upaya mengembangkan pengamanan/perlindungan komputer dan tindakan-tindakan pencegahan (Computer Security And Prevention Measures) dan pasal-pasal yang mengaturnya : Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 263 KUHP.

Baca Artikel Lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar