Selamat datang di blog SRIGALA BISNIS....


Tulisan-tulisan ini, pada dasarnya hanyalah sebuah wacana tentang banyak hal, tanpa dibatasi oleh topik tertentu, meskipun judul blog ini adalah SRIGALA BISNIS namun bukan berarti kita membicarakan tentang BISNIS SRIGALA.
SRIGALA BISNIS hanyalah sebuah sebutan yang saya pilih agar mudah diingat oleh para pembaca,

Semoga tulisan-tulisan dan foto-foto di blog ini dapat memberi masukan atau setidaknya menjadi sebuah koreksi kecil bagi siapa saja yang membutuhkannya... Amin.

Senin, 13 September 2010

(Part II) KORUPSI, Antara Kesempatan dan Hati Nurani

(….part II…)

oleh Berlin Anto Gulo

Menurut UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 pasal 2, Pengertian Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, ‘dapat’ merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
‘Secara melawan hukum’ artinya suatu perbuatan dapat dipidana, jika :
1. ada aturannya dalam Undang-undang (hukum formil), atau
2. tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan masyarakat (hukum materiil).

Kata ‘dapat’ merugikan keuangan atau perekonomian negara artinya : tindak pidana korupsi dianggap ada tidak hanya ketika kerugian negara telah terjadi, tapi juga ketika unsur-unsur perbuatan korupsi telah terpenuhi.Jadi dasarnya adalah adanya pihak yang dirugikan yaitu Negara dan ada pihak yang diuntungkan yaitu pelaku secara diri sendiri atau kelompok atau orang lain.

Terjadi sedikit ruang, dimana “bagaimana jika yang dirugikan itu tidak jelas siapa orangnya? Seperti contoh diatas, pengurusan KTP dan Pembuatan Kartu Keluarga dengan biaya pelicin hingga Rp. 500.000,- sedangakan biaya yang diwajibkan pemerintah jauh dibawah harga tersebut. Jika kita telaah siapa yang dirugikan jelas tidak ada, karena yang membayar lebih telah menginginkan jasa yang akan diperolehnya dan harganya juga telah disepakati. Lantas apa ini dapat dikategorikan korupsi?

Namun bagi para koruptor jangan bersenang dulu, jika kita lihat pengertian kata korupsi dari beberapa buku dan kamus hokum yang ada maka korupsi tersebut dapat diartikan sebagai berikut :

Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi.
(Andi Hamzah, 2005, Pemberantasan Korupsi)

Menurut kamus Bahasa Indonesia pengertian korupsi adalah, Korup : busuk; palsu; suap, sedangakan menurut kamus hukum, korupsi adalah buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Menurut The Lexicon Webster Dictionary dimana Korupsi adalah kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian. Bahkan lebih luas lagi pengertian korupsi menurut beberapa buku berarti pula sebagai penyuapan, pemalsuan, penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Nah, melihat betapa luasnya pengertian korupsi maka mustahil ada yang bisa lepas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi. Namun sayangnya masih banyak yang belum tahu atau pura-pura tidak tahu apa yang dinamakan korupsi. Prinsip “suka sam suka”masih menjadi acuan untuk berfikir dalam memanfaakan setiap kesempaatan yang ada.

Sebenarnya, korupsi ini merupakan kejahatan tindak pidana yang sulit untuk dibasmi karena kejahatan ini berhubungan dengan moral dan etika si pelaku. Korupsi akan hilang dengan sendirinya ketika kesadaran bernegara telah menjadi sikap dan tertanam dalam setiap tingkah laku masyarakat. Disiplin dan bertanggung jawab merupakan salah satu sikap pendukung yang harus ditanamkan di dalam diri setiap masyarakat. Kedisiplinan akan menghilangkan kesempatan-kesempatan untuk melakukan korupsi.

Mengembalikan hati nurani kita akan membuat kita lebih peka terhadap setiap perbuatan kita. Sehingga ketika berada diposisi yang secara tidak sengaja “memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi” maka kita akan berfikiran positif dan merasa jijik untuk melakukannya. Kedisiplinan dalam mempersiapkan segala sesuatu akan menghindarkan kita pada situasi korupsi. Budaya antri dan taat azas mungkin akan lahir dengan pola piker disiplin ini. Korupsi-korupsi kecil yang kita hindarkan dengan membudayakan sikap disiplin akan menghilangkan korupsi dari kehidupan kita.

Akhirnya, kita hanya bisa berseru dan bertekad “Stop Korupsi Sekecil Apapun” dengan mempersempit lahirnya kesempatan dengan mendengarkan kata hati nurani kita. Displin dan taat azas harus dibudayakan agar kesempatan-kesempatan korupsi tersebut bisa hilang dari kehidupan kita. Semoga!*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar