Selamat datang di blog SRIGALA BISNIS....


Tulisan-tulisan ini, pada dasarnya hanyalah sebuah wacana tentang banyak hal, tanpa dibatasi oleh topik tertentu, meskipun judul blog ini adalah SRIGALA BISNIS namun bukan berarti kita membicarakan tentang BISNIS SRIGALA.
SRIGALA BISNIS hanyalah sebuah sebutan yang saya pilih agar mudah diingat oleh para pembaca,

Semoga tulisan-tulisan dan foto-foto di blog ini dapat memberi masukan atau setidaknya menjadi sebuah koreksi kecil bagi siapa saja yang membutuhkannya... Amin.

Senin, 08 November 2010

Pungli Polantas, Disiplin Yang Terabaikan

Salut buat Tribun! Berita yang disampaikan pada edisi pertama mampu mengangkat sebuah masalah yang selalu terjadi di masyarakat tetapi tidak pernah di bahas secara detail. Pungli yang dilakukan aparat polisi lalu lintas mungkin hanya salah satu dari sekian banyak penyelewengan wewenang yang dilakukan aparat di negara ini. Kebiasaan pungli berbentuk penyelesaian sebuah masalah lalu lintas yang di lakukan di TKP, mungkin hanya sebuah solus dari tindakan ketidakdisiplinan yang dilakukan oleh pengendara kenderaan bermotor. Kejadian yang telah berlangsung sejak entah kapan menjadi sebuah kebiaasaan yang mampu membangun kultur negatif di masyarakat sehingga masalah ini cenderung dianggap biasa. Ini lah yg menjadi nilai plus buat Koran Tribun, yaitu mampu mengemas masalah ini dengan bukti yang jelas dan lengkap sehingga pihak polisi lalu lintas hanya bisa gigit jari. Disisi lain jika ini terusa dibiarkan merakyat maka pungli ini akan selalu dibudayakan menjadi solusi alternative atas ketidakdisiplinan pengguna jalan raya.

Rambu-rambu lalu lintas yang dibuat adalah untuk mengatur kelancaran arus kenderaan yang ada sehingga terhindar dari kemacetan atau kecelakaaan akibat dari kelalaian pengendara. Polisi Lalu Lintas diharapkan menjadi petugas yang mampu mengontrol dan menindak serta memberikan kenyamanan terhadap pengguna jalan raya. Namun fakta yang terjadi justru bertolak belakang. Lampu Merah justru dijadikan sebuah wadah yang mampu menjebak para pengendara untuk mendapatkan uang pungli. Sehingga fungsi lampu merah untuk mengatur kedisiplinan pengendara justru dijadikan mainan. Betapa moral para petugas sangat hancur, tidak mendapatkan para pelanggar malah menjebak para pengendara dengan mempermainkan lampu merah. Jika lmapu merah saja sudah bisa dijadikan mainan yang nota bene fungsinya sebagai pengatur sekaligus pengaman untuk mencegah terjadinya kecelakaaan di jalan raya. Mempermainkan lampu merah disamping menjebak pengendara juga bisa menimbulkan kecelakaan di jalan raya akibat miss comunication akan rambu rambu jalan yang ada. Tentunya hal ini juga akan mempertaruhkan nyawa pengendara akan cara petugas polantas tersebut.

Akar permasalahan dari hadirnya pungli di jalan raya ini adalah buah dari ketidakdisiplinan masyarakat dalam menggunakan jalan raya. Ketidakdisiplinan, ternyata bisa dibayar dengan uang sebesar Rp 20.000, sebuah harga yang tidak pantas atas resiko yang akan diperoleh jika ketidakdisiplinan tersebut menjadi sebuah petaka. Polisi lalu linta seakan memanfaatkan wewenang tugas untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

Alasan kesejahteraan menjadi garis miring terhadap loyalitas kepolisian dalam mengabdi dan melayani masyarakat. Di tengah-tengah pemerintah sedang disibukkan oleh makelar kasus dan pemberantasan para koruptor justru ada masalah pungli yang telah tumbuh subur di masyarakat kita. Pemberantasan korupsi dan makelar kasus mungkin perlu diawali dari hal hal keci seperti penindakan kepada petugas-petugas yang melakukan pungutan liar.

Istilah maling ayam akan sama dengan maling kerbau merupakan istilah yang pas buat kasus ini. Jika pemerintah tidak menindaklanjuti masalah ini maka dipastikan suati saat pola peningkatan disiplin di $asyarakat hanya merupakan isapan jari belaka. Bahkan tindakan ini akan menjadi sebuah norma positif dan dihalalkan jika keberadaanya terus dibiarkan. Lantas bagaimana cara pemerintah menghilangkan sistem pungli yang dilakukan oleh para petugas jalan raya? Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah ;
1. Mengadopsi sistem penerapan rambu rambu lalu lintas di negara negara maju, seperti : memasang cc tv pada setiap lampu merah, mengeluarkan suray izin berkendaraan menggunakan sistem kredit point, memasang alat pemantau berupa cc tv pada seluruh pos dan kenderaan yang digunakan petugas jalan raya.
2. Memperketat sistem pemberian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga kesadaran berlalu lintas akan lebih ditekankan.
3. Memberi tindakan tegas kepada oknum petugas yang melakukan kegiatan pungli tersebut.
4. Membangun kesadaran berdisiplin di jalan raya melalui sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan raya serta memberikan pelatihan pengetahuan tentang peraturan jalan raya.

Beberapa solusi diatas mungkin hanya sebuah alternative pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan pungli tersebut menjadi sebuah norma di masyarakat.
Beberapa latar belakang terjadi dan memasyarakatnya pungli di jalan raya ini adalah sebagai berikut ;
1. Kurangnya pemahaman pengguna jalan raya khususnya para pengendara kenderaan bermotor menganai peraturan perundang unndangan lalu lintas.
2. Kurangnya pengawasan terhadap tindakan para petugas dalam hal ini polisi lalu lintas ketika menjalankan tugasnya dalam hal menindak para pelanggar peraturan lalu lintas.
3. Kurangnya kesadaran berlalu lintas dan berdisiplin di jalan raya.


Disamping hal hal tersebut, alasan lain yang sering digunakan petugas ketika ditanyakan mengapa melakukan pungli tersebut adalah sebuah alasan klasik yaitu kesejahteraan hidup.